MUNA BARAT, TELISIK.ID - Lolos dalam verifikasi administrasi, bapaslon jalur perseorangan akan memasuki tahapan verifikasi faktual dengan metode sensus. Ini beberapa penekanan yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, bimbingan teknis yang dilakukan ke PPP dalam rangka tahapan verifikasi faktual bagi bapaslon jalur perseorangan, dilaksanakan mulai 21 Juni-4 Juli 2024.

"Yang melakukan verfak ialah PPS yang dibantu oleh PPK di wilayah masing-masing," ujarnya, Minggu (23/6/2024).

Untuk itu, ia berharap agar penyelenggara yang melakukan verfak yaitu dengan melakukan verfak berdasarkan alat kerja ataupun formulir yang sudah disiapkan dan disampaikan melalui KPU berbasis lembar kerja.

Kemudian, PPS dan PPK harus berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan atau RT/RW di wilayah masing-masing, termasuk pengawas kelurahan dan desa (PKD) karena mengingat tahapan ini bertepatan dengan pencoklitan.