Sementara itu, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, menjelaskan bahwa pada verifikasi faktual tahap pertama, sebanyak 6.029 dukungan diverifikasi oleh penyelenggara di 6 dari 11 kecamatan di Muna Barat.

"Jumlah tersebut merupakan syarat minimal bagi Bapaslon bupati Muna Barat untuk mendaftar di KPU," ungkapnya.

Baca Juga: Paslon Bupati Muna Barat La Ode Darwin-Ali Basa Resmi Terima B1KWK dari PDIP

Namun, pada verifikasi faktual tahap pertama, dari 6.029 dukungan yang diverifikasi, hanya 1.965 yang memenuhi syarat atau menyatakan dukungan, sementara 4.143 dukungan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, Bapaslon belum mencapai syarat minimal yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, verifikasi faktual tahap dua kembali dilakukan mulai 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. Pada tahap kedua ini, penyelenggara akan memverifikasi sebanyak 4.433 dukungan dari 11 kecamatan. Jika jumlah dukungan yang diverifikasi pada tahap kedua memenuhi syarat, maka Bapaslon dapat mendaftar di KPU. Namun, jika tidak memenuhi syarat, maka Bapaslon dinyatakan gugur.