Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mubar Sebut Rusman Tokoh Kesinambungan Pembangunan

"Kita sudah dapatkan itu barang (video)," kata Arifin, Jumat (13/11/2020).

Arifin mengungkapkan, aksi Umar Samiun dikembalikan pada aturan yang berlaku. Jika aksinya disisipi ajakan untuk memilih salah satu Paslon, maka masuk dalam pelanggaran.

"Kita melihatnya kan Umar Samiun-nya yang bagi-bagi uang. Kalau orang lain punya hak untuk menjadi simpatisan dan pelampiasannya (teriak pilih nomor dua) itu hak mereka. Kita melihat Umar Samiun-nya," kata Arifin.

Arifin menegaskan, dengan keluarnya mantan Ketua DPW PAN Sultra itu sebagai tim Kampanye HATI, maka Umar Samiun sama seperti masyarakat Wakatobi yang lainnya.