"Saya kira, ada batasan wewenang Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran. Tidak semuanya itu segala hal yang dilakukan oleh masyarakat menjadi ruang untuk Bawaslu tindaki, tidak seperti itu. Sudah ada jalurnya kita di dalam hal menindaki dugaan pelanggaran," jelas Arifin. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali