Sementara itu Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi, memberikan keterangan bahwa Polres Baubau saat ini masih mendalami dan menyelidiki video berdurasi 19 detik yang sempat menghebohkan media sosial.
"Sementara kami masih mendalami bukti permulaan, apakah video itu masuk dalam kategori pornografi, ITE atau sebaliknya. Kalau sudah didalami, kami akan panggil yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Rabu (13/7/2022). (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
