Penyebaran konten pribadi, apalagi yang bersifat sensitif dan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam beberapa kasus, pelaku penyebaran bisa dijerat dengan pidana hingga penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau lembaga terkait mengenai keaslian video maupun upaya pelacakan akun penyebar pertama. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin