"Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," ujarnya.

Jual Akses Video Rp 150 Ribu, Raup Rp19 Juta

Polisi mengungkap kedua tersangka mengomersialkan konten melalui platform media sosial yang bersifat eksklusif. Pengguna harus membayar untuk memperoleh akses ke video yang mereka tawarkan.

Anggi mengatakan, tarif yang dikenakan kepada pembeli sebesar Rp150 ribu untuk setiap akses.

"Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," kata Anggi.