Ia menjelaskan, pembeli harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mendapatkan kode akses untuk melihat konten tersebut.

"(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," tuturnya.

"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.

Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan uang hasil penjualan konten mencapai sekitar Rp19 juta hingga kedua tersangka ditangkap.

"Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," kata Anggi.