Ditangkap di Kebon Jeruk, Terancam 10 Tahun Penjara

MR dan MA ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 19 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah video yang menampilkan keduanya menjadi viral di media sosial.

Setelah diamankan, keduanya menjalani proses hukum dan kini ditahan di Lapas Pondok Rajeg.

Penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi atas dugaan perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten tersebut. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Anggi, Senin, 21 September 2026.