Banyak link justru mengarahkan ke konten palsu, iklan berbahaya, atau situs phising yang berisiko mencuri data pribadi pengguna.
Melansir Netralnews, fenomena seperti ini sudah sering terjadi di internet, di mana nama baru tiba-tiba dimunculkan dalam isu kontroversial untuk meraih perhatian sebanyak-banyaknya. Manipulasi digital dan eksploitasi nama fiktif menjadi alat yang digunakan oleh pelaku penyebar konten sensasional.
Masyarakat perlu berhati-hati saat berselancar di dunia maya. Mengakses atau menyebarkan video berunsur pornografi, apalagi yang melibatkan anak-anak, merupakan pelanggaran serius yang bisa dijerat hukum.
Dalam Undang-Undang ITE, penyebaran konten asusila dapat dikenai hukuman pidana.
Baca Juga: Heboh Link Video Syur Selebgram Chasandra Thenu 1 Menit 6 Detik dengan Pemeran Pria Oknum Polisi
