Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung ke 15 Korbannya
Namun, ia menegaskan bahwa ada pengecualian khusus untuk pegawai koperasi yang bertugas mengatur transaksi uang virtual.
"Yang bersangkutan bertugas mengatur transaksi uang virtual, yang memang dibolehkan membawa HP karena langsung izinnya dari pusat," ujar Fadli, Senin (27/1/2025), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Menurut Fadli, pegawai koperasi tersebut telah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ia menyebutkan bahwa tugas pegawai tersebut sangat penting untuk memastikan transaksi uang virtual berjalan lancar. Namun, tindakan merekam Agus di dalam lapas masih dianggap di luar prosedur.
Saat dimintai keterangan, pegawai koperasi tersebut beralasan bahwa video itu direkam untuk menjawab tuduhan yang menyebutkan Agus merasa tertekan selama menjalani masa tahanan.
