”Dia kurang percaya adanya COVID-19, sehingga iseng membuat video tersebut,” jelasnya.

Tersangka Putu sendiri, kata Oki, akan diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk menjalani sanksi sosial sesuai Perwali Nomor 67 tahun 2020.

“Apa yang dilakukan tersangka ini berat, yaitu mempengaruhi orang untuk tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap kasatpol PP Kota Surabaya, Edi Christijanto.

Kata Edi, karena melakukan pelanggaran tersebut, tersangka akan  mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Kadis Kominfo Ditunjuk Jadi Plt Kepala BPBD Muna, Dinas Damkar Masih Kosong