“Selain sanksi administrasi, pelaku juga akan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial di Liponsos (lingkungan pondok sosial) selama 1x24 jam. Nantinya, di Liponsos pelaku akan melayani warga terlantar, maupun warga yang terkena gangguan jiwa, seperti memberi makan, hingga menjaga kebersihannya," tutupnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha