Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Medan terima tahap II dari penyidik Polda Sumatera Utara, terkait kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan yaitu AH, tepatnya Selasa 27 Juni 2023 kemarin.
AKBP Achiruddin dijerat dengan pasal 351 ayat 2 jo pasal 55, pasal 56 atau pasal 304 dari KUHPidana. Dia diduga membiarkan adanya perkelahian itu.
Perkelahian itu terjadi 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, saat itu Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira polisi di Polda Sumatera Utara itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul. Kasus ini sempat viral di sosial media. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
