Laporan ini resmi masuk dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.
"Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami," sambung Hairun.
Nurul menambahkan bahwa Agriati merasa dirugikan secara personal maupun profesional atas unggahan tersebut.
"Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum," jelasnya.
Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Perselingkuhan
