Kolom komentar dipenuhi kritik dari warganet yang menilai tindakan tersebut tidak menghormati simbol negara dan dianggap sebagai kelanjutan dari polemik sebelumnya.
Nama Bonnie Blue sebelumnya sempat mencuat di Indonesia setelah dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing lain. Kasus tersebut bermula dari pembuatan konten di jalan raya Bali menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus” yang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bonnie dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu. Hukuman serupa juga diberikan kepada tiga WNA lain yang disebut sebagai bagian dari manajemennya. Selain denda, pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi larangan masuk ke Bali selama sepuluh tahun.
Aksi terbaru Bonnie di London kembali memicu diskusi publik mengenai penghormatan terhadap simbol negara, batas kebebasan berekspresi, serta sikap yang perlu diambil terhadap pelanggaran oleh warga negara asing. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI London terkait beredarnya video tersebut. (C)
