"Saya awalnya itu memang tidak tahu menahu, karena bagi saya pergi ke Jakarta itu untuk mencari uang. Tapi saya sempat tanya jumlah uang yang diterima sekitar Rp 10 juta, tentu itu saya senang karena saya belum pernah menerima uang sebanyak itu," ungkap Susilawati.
Namun, setelah kembali ke kampung halamannya di Lampung, ia mulai menyadari adanya ketidaksesuaian honor dengan hasil kerja kerasnya. Ia merasa lelah fisik dan finansial, karena harus mengeluarkan modal selama menjalani pekerjaan di Jakarta.
Merasa dirugikan, Bunda Dor Dor memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia menggandeng tim kuasa hukum dari RC Law Office untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tim kuasa hukum Susilawati telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada BT agar hak-haknya segera dikembalikan.
"Jadi klien kami ini meminta permasalahan atas hak-haknya selama kegiatan di Jakarta dan Bandar Lampung yang dikoordinir BT, agar bisa didapat sepenuhnya," kata Robert Evo Wakando, perwakilan RC Law Office.
Robert menjelaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan bahwa pembayaran dan kontrak kerja yang dilakukan selama ini sesuai dengan hak yang seharusnya diterima oleh kliennya. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan honor pekerjaan.
