KENDARI, TELISIK.ID - Camat Batalaiworu, Kabupaten Muna, diduga mengancam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), gara-gara pengumutan suara ulang (PSU) pilkades di Desa Wawesa.

Hal itu terungkap dalam video yang beredar di media sosial (medsos), sejak Minggu (25/12/2022). Dimana diduga Camat Batalaiworu, Ir. La Ode Ahmadi, menyebut PSU bukan suatu pelanggaran.

Dalam video viral berdurasi 1 menit 41 detik itu dia mengatakan, PSU tidak ada larangan meski tidak diatur dalam peraturan pemerintah.

"Saya ke Wawesa untuk membicarakan kepada ketua BPD dan anggotanya agar membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Wawesa, karena adanya PSU. Saya juga sampaikan tadi PSU itu bukan suatu pelanggaran karena tidak ada larangan walaupun tidak diatur dalam permen. Oleh karena itu saya ingatkan ke panitia jangan sampai Anda menghalangi PSU," ujarnya dalam video.

Tak hanya itu, dalam video yang diterima Telisik.id, Camat Batalaiworu La Ode Ahmadi diduga menggancam BPD dengan mengatakan, jika tidak membentuk panitia pemilihan PSU di Desa Wawesa, BPD akan menerima risiko.