"Mana ada di UU Desa termasuk Perbub Muna 48/2022 yang mengatur PSU dalam pilkades. Pilkades bukan seperti pemilu dan pilkada yang UU dan PKPU mengatur jelas ketentuan PSU," ujar Hidayatulah belum lama ini.
Hidayatullah menilai Desk Pilkades Kabupaten Muna yang memutuskan hasil sengketa dengan PSU, tidak sesuai dengan mekanisme hukum.
"Dasar hukum apa yang dipakai Desk Pilkades Muna memutuskan hasil sengketa dengan menggelar PSU? Pasal mana yang mengatur PSU? Bagaimana mekanisme dan prosedur PSU? Siapa pelaksana PSU dan siapa yang mengatur PSU Pilkades," tutupnya. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
