JAKARTA, TELISIK.ID - Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang bergabung menjadi tentara relawan Rusia dalam perang melawan Ukraina, menyampaikan permintaan agar dirinya dapat kembali menjadi warga negara Indonesia.

Permintaan ini disampaikan melalui sebuah video yang viral di berbagai platform media sosial, lengkap dengan pengakuan bahwa dirinya tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Dalam video yang beredar, Satria mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono, agar diberikan kesempatan menjadi warga negara Indonesia kembali.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa keputusan untuk bergabung dengan militer negara asing dapat membuat status kewarganegaraannya dicabut secara otomatis sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi video tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa pihaknya tetap memantau situasi Satria Arta Kumbara dari jauh. Pemantauan tersebut dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow yang hingga kini terus melaporkan perkembangan terkait posisi dan keadaan Satria di Rusia.