“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul di Jakarta.
Menurut Tunggul, TNI AL memegang teguh keputusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Satria oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan itu menyatakan Satria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan dari dinas kemiliteran. Status hukum tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Akte Putusan pada 17 April 2023.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.
