"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan."

Hingga Senin (13/702020) siang, unggahan yang viral itu telah disukai lebih dari 1.377 pengguna, diunggah ulang hingga 659 kali, dan mendapatkan 323 balasan.

Baca juga: Fadli Zon Serukan Perlunya Israel Diisolasi Secara Politik, Ekonomi dan Sosial

Nah, Perpres yang dianggap kontroversi itu, mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.