Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," tulis Pasal 31C tersebut.
Sehingga dalam aturan baru itu, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut (uang insentif Kartu Prakerja dikembalikan).
Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Sehingga, selama masih memenuhi kriteria, peserta Kartu Prakerja tak harus mengembalikan dana bantuan. Pengembalian dana yang diwajibkan untuk mereka yang tak masuk kriteria penerima Kartu Prakerja sesuai dengan Perpres terbaru.
