Terkait adanya revisi Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif Program Kartu Prakerja.
"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Kardin
