"Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mencari (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F," kata Patar.

F pun menyanggupi permintaan AKBP Fajar dengan imbalan sebesar Rp3 juta yang dibayarkan secara tunai.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta," ujarnya.

Check-in di Hotel Pakai SIM

AKBP Fajar diketahui memesan kamar hotel untuk melakukan perbuatannya menggunakan identitas berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menjadi salah satu temuan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.