Hasil interogasi yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 mengungkap bahwa AKBP Fajar mengakui seluruh perbuatannya tanpa hambatan

"Yang bersangkutan juga dari hasil interogasi secara terbuka secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar.

Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meskipun kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT. Alasannya, ia belum menjalani pemeriksaan setelah kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar.