JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai pajak terhadap amplop kondangan kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, apalagi kabar ini beredar di tengah berbagai isu sensitif terkait pengelolaan pajak dan penerimaan negara.

Penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya muncul untuk meluruskan kabar yang telah viral tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tegas membantah kabar bahwa amplop kondangan atau uang yang diterima dalam hajatan dikenai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak dari uang amplop hajatan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/7/2025).