“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang,” jelas Rosmauli.
Meski demikian, Rosmauli menegaskan bahwa tidak semua bentuk pemberian akan dikenakan pajak. Jika uang tersebut diberikan secara pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak termasuk dalam objek pajak.
Karena itulah, amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP dalam pengumpulan pajak.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tambah Rosmauli.
Lebih lanjut, DJP menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment.
