BINTAN, TELISIK.ID - Isu keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai perhatian publik setelah beredarnya surat perjanjian yang diduga mewajibkan pihak sekolah menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden.
Kasus ini menyeret nama Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang mengakui telah menandatangani dokumen tersebut.
Surat perjanjian kerja sama itu ditandatangani pada 19 Agustus 2025, sebelum penyaluran makanan MBG dilakukan ke sekolah. Kepala sekolah, Humam Mukti, menjelaskan bahwa dokumen itu memuat sejumlah poin, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan apabila terjadi peristiwa seperti keracunan atau kendala lain dalam pelaksanaan program.
“Dalam surat itu ada ketentuan kalau terjadi keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah lain, pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan sampai ada solusi dari penyelenggara. Saya selaku kepala sekolah tandatangani saja, nanti enggak tanda tangan surat perjanjian itu dianggap menolak program MBG,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (28/9/2025).
Selain kewajiban menjaga kerahasiaan, perjanjian itu juga mencantumkan aturan mengenai penggantian alat makan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak sekolah diwajibkan mengganti dengan nilai Rp80 ribu per unit sesuai jumlah kerusakan.
