Sementara dikutip dari Bbc.com, pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Namun, larangan itu dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis dalam kehamilan, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Pasal 76 melanjutkan, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu, dan oleh tenaga kesehatan yang terampil. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
