Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video maupun tautan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat memperbesar dampak yang dialami korban.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab maupun langkah hukum berikutnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin