Baca Juga: Cewek Ini Blak-blakan Akui Main Bertiga dengan Suami dan Mertua, Rumah Tangga Renggang Gegara Kurang Nafkah Batin

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan selanjutnya menunggu rekomendasi Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan untuk menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, kepala sekolah dan guru tersebut telah mendapatkan tindakan awal berupa pencopotan jabatan dan pemindahan tempat tugas. Sanksi lanjutan masih menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah.

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV berdurasi 21 detik di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan kemudian memastikan identitas kedua orang dalam video serta mengambil tindakan administratif terhadap keduanya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani