Ketidakpuasan pihak keluarga korban berujung pada laporan resmi ke Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FAS sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
“Pelaku memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap FAS,” kata Kompol Bery.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti digital serta keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan penyebaran video tersebut dilakukan oleh FAS.
Atas perbuatannya, FAS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
