Ia juga menyampaikan bahwa manajemen RSUD mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu ini. Prinsip tersebut, kata Hakam, penting agar proses klarifikasi berjalan objektif dan tidak merugikan pihak mana pun sebelum fakta terverifikasi.
“Semuanya kita kembalikan pada prinsip praduga tak bersalah terlebih dahulu,” ujar Hakam.
Pihak RSUD memastikan proses internal akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap sistem keamanan dan rekaman CCTV yang ada. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola, etika profesi, serta kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa video tersebut berasal dari CCTV RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. (C)
