“Kami menerima laporan dari wanita tersebut pada 24 Mei lalu,” kata Ketua Polis Daerah Alor Gajah, Superintendan Ashari Abu Samah, seperti dilansir dari Heraldsulsel, Minggu (15/6/2025).
Penyelidikan kini sedang berlangsung dan mencakup beberapa dasar hukum, termasuk Seksyen 509 Kanun Keseksaan terkait pelanggaran terhadap kehormatan seseorang, serta Seksyen 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur penyebaran konten tidak bermoral di dunia digital.
Pihak berwenang memastikan proses hukum di jalur sivil akan tetap berlanjut, terlepas dari sanksi yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah sebelumnya.
Baca Juga: Sosok Zahra Seafood Kembali Dikaitkan dengan Video Viral 6 Menit 40 Detik
Tak hanya proses hukum, dampak administratif juga diterima oleh Cikgu Fadhilah. Jabatan Pendidikan Negeri Melaka menyatakan bahwa guru tersebut kini telah dipindahkan sementara dari sekolah asalnya ke bagian jabatan.
