Pihak berwenang menekankan bahwa menyebarkan, mengunduh, atau sekadar memiliki konten bermuatan pornografi merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan UU Pornografi, pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
