Baca Juga: Viral, Link Video Dewa Nayya dan Andra ST Durasi 10 Menit Diburu Netizen
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, IPDA Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa HA dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Selama masa pacaran, keduanya sering berkomunikasi melalui video call yang mengandung unsur seksual.
Tanpa sepengetahuan korban, HA merekam aktivitas tersebut menggunakan aplikasi perekam layar.
“Video tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korban,” kata IPDA Muhammad Alfian, seperti dikutip dari NewsOkezone, Minggu (22/6/2025).
Pelaku meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan mengancam akan menyebarkan video jika permintaan itu tidak dipenuhi.
