Korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku, akhirnya benar-benar menjadi korban penyebaran video syur tersebut di media sosial.

Baca Juga: Viral, Link Video Syur Cikgu Fadhilah dengan Suami Orang Abang Wiring jadi Buruan Warganet

Akibat ulah pelaku, rekaman pribadi korban tersebar dan menjadi konsumsi publik tanpa seizin pemiliknya. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan privasi serta tindak pemerasan yang serius.

Saat ini, pelaku HA telah ditahan di Rutan Polres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah empat tahun penjara,” lanjut IPDA Alfian dalam keterangannya. (C)