Keputusan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS yang menyimpulkan bahwa TKS melanggar ketentuan kode etik kampus.

Sekretaris Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, membenarkan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap mahasiswi yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan bukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil investigasi yang mendalam oleh tim MKEM

“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ujar Agus Riewanto, seperti dikutip dari Korankota, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Sosok Anik, Bu Guru SD Dituding Pelakor dengan Video Penggerebekan Viral 1 Menit 14 Detik

Ia menegaskan bahwa perilaku TKS bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.