“Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan,” jelasnya.

Selain pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan mahasiswi tersebut untuk menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan sejak diterbitkannya surat keputusan sanksi.

“Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Agus menambahkan, proses penjatuhan sanksi ini merupakan hasil dari pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa yang menyimpulkan bahwa TKS telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral akademik. Pihak kampus berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi mahasiswa yang bersangkutan serta menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa UNS lainnya.

“Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.