Kampus juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika bagi seluruh sivitas akademika. Menurut Agus, tindakan seperti yang dilakukan TKS dapat merusak citra mahasiswa sebagai agen perubahan yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Ia berharap, keputusan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan tanggung jawab sosial dan moral di lingkungan kampus.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, nama TKS tercantum dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
Baca Juga: Julia Prastini Viral Selingkuhi Suami Korea hingga Beredar Link Video 7 Menit, Pernah Mondok
