MAKASSAR, TELISIK.ID - Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa masjid tersebut akan dijual oleh pemilik lahan dengan harga Rp 2,5 miliar.

Masjid yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala ini, dibangun di atas lahan yang dimiliki oleh Hilda Rahman. Lahan tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu sebidang tanah kosong seluas 212 meter persegi dan sebidang tanah seluas 381 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya masjid.

Di lokasi masjid, terpampang spanduk yang menyatakan bahwa lahan tersebut dijual, lengkap dengan dua nomor sertifikat hak milik. Pengurus masjid berharap bahwa meskipun lahan tersebut dijual, fungsi masjid tidak akan berubah, seperti dilansir dari sindonews.com, Rabu (17/7/2024).

Mereka mengakui bahwa tanah tersebut milik Hilda Rahman dan tidak pernah diwakafkan. Masjid ini mulai dibangun pada tahun 1990-an oleh pemilik lahan saat itu. Pada awalnya, bangunan masjid ini hanya seukuran musala pada umumnya dan belum sebesar sekarang.

Masyarakat sekitar kemudian bergotong royong untuk menyempurnakan bangunan masjid hingga menjadi seperti yang terlihat saat ini.