Sebelumnya, Ustaz Fakhrurrazi telah bertemu dengan Ketua DMI Sulsel, Mayjen TNI (Purnawirawan) Andi Muhammad Bau Sawa, untuk membahas masalah ini. Pertemuan selanjutnya akan mempertemukan calon pembeli dengan Hilda Rahman, pemilik lahan.
Ustaz Fakhrurrazi juga berupaya meluruskan narasi bahwa yang dijual bukanlah masjid, melainkan tanah kosong di belakang masjid. Karena tanah kosong tersebut tidak memiliki akses, spanduk penjualan dipasang di depan masjid.
Dalam spanduk tersebut tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa masjid dijual. Awalnya, masjid ini dibangun menggunakan uang pribadi pemilik lahan, namun pembangunan tidak selesai. Kendati demikian, sertifikat tanah tempat masjid berdiri tetap atas nama Hilda Rahman.
Pengurus masjid dan warga setempat mengakui kepemilikan tanah tersebut. Terdapat miskomunikasi antara pengurus masjid dan Hilda Rahman, dimana Hilda merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan masjid.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa tanah tersebut pernah ditawar seharga Rp 1,5 miliar, namun penawaran tersebut ditolak karena pembeli menginginkan dua sertifikat sekaligus, termasuk tanah tempat masjid berdiri.
