Baca Juga: Petani Muna Barat Keluhkan Harga Minyak Nilam Turun Drastis

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa dugaan minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan produsen Minyakita tersebut telah diperiksa dan tidak lagi beroperasi.

"Sudah kami tindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi saat ditemui awak media di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa Minyakita dengan isi yang tidak sesuai takaran sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa produk yang saat ini beredar sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," ujar Budi.