"keinginanku menikah juga di kasih kucing," imbuh yang lain.

"dlu aku minta mahar kucing, tp ga dibolehin sm mertua, akhirnya kucingnya dibeliin pas sebulan setelah nikah," tambah komentar lain.

Dikutip dari Indozone.id, Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi mengungkap hukum menjadikan kucing sebagai mahar. Dia menjelaskan tak ada batasan syariat soal besaran mahar. Begitu pun dengan jenis dan bentuknya.

Baca Juga: Pernikahan dengan Perwira Polisi Hancur, Wanita Kendari Ungkap Suami Poligami dengan Adik Kandung

Hal ini sebagaimana yang disebutkan Mushthafa al-Khin dalam kitabnya: