“Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Turki), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” Tulis Kitab Musthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji, juz IV/77).
Alhasil syariat tidak menentukan jenis dan bentuk mahar. Apa pun yang dapat dikategorikan sebagai harta: ada nilainya, ada harganya, bermanfaat dan dapat diperjualbelikan, bisa dijadikan mahar pernikahan. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
