Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, proses hukum akan dikawal dengan ketat untuk menjunjung tinggi keadilan.

"Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal di mana adanya ketidakprofesionalitas yang dilakukan penjaga tahanan yang mana saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim dengan sejumlah barang bukti," kata AKBP Ayub.

Ia juga menyebut bahwa posisi pelaku adalah sebagai Pj Kasat Tahti, sehingga memiliki wewenang atas ruang tahanan dan akses terhadap para tahanan, termasuk korban.

Baca Juga: Tagih Pelunasan Gaji di PSG Rp 934 Miliar, Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan

"Saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di wilayah Polres Pacitan. Kalau peran dari pelaku sendiri sebagai apa jabatannya, jabatannya sebagai Pj Kasat Tahti," tegas AKBP Ayub.