“Kami tidak melarang masyarakat non-Minang menjual nasi Padang,” ungkap Eriyanto dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (29/10/2024).

Eriyanto menjelaskan, tindakan menghapus logo dan tulisan tersebut bertujuan agar label “murah” dan harga Rp 10.000 tidak dijadikan alat promosi. “Kami ingin melindungi citra dan standar harga rumah makan Padang di wilayah Cirebon,” tambahnya.

Pernyataan Eriyanto sempat menghilang dari akun Facebook PRMPC, namun tangkapan layar postingan tersebut telah menyebar luas. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Safar, sekretaris Eriyanto, mengizinkan klarifikasi tersebut.

Eriyanto menjelaskan bahwa PRMPC telah memiliki kesepakatan harga antara pemilik rumah makan Padang, dan penggunaan label "murah" dapat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang harga standar masakan Padang.

“Tujuan kami adalah agar bisnis rumah makan Padang bisa berjalan sehat dan adil bagi seluruh anggota kami di Kota Cirebon,” jelasnya.