Usai tertangkap melakukan eksibiosinisme di Bandara YIA,

Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Di mana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, dilansir dari Merdeka.com, Minggu (5/12/2021). (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali