“Beberapa kegiatan mereka mengajukan izin pada otoritas setempat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam pelaksanaannya,” ujar Al Aula, Rabu, 16 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi atau sanksi hukum dari otoritas Jepang terhadap komunitas PSHT.

“Kami belum pernah mendengarkan laporan secara yuridis maupun formal kepada KBRI terkait dengan asumsi atau sinyalemen mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PSHT,” jelasnya lebih lanjut.

Al Aula juga menyampaikan bahwa pihak PSHT telah mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mereka pun berjanji akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Unik: Jepang Tawarkan Jasa Sewa Orang untuk Minta Maaf, Diiringi Tangisan Dibanderol Lebih Mahal